arsitek.galihgumelar.org - Pertumbuhan pembangunan di Kabupaten Tangerang terus mengalami peningkatan. Setiap tahun Pemkab Tangerang mengevaluasi pemanfaatan ruang. Jika dibutuhkan, Pemkab akan mengusulkan perubahan tata ruang kepada pemerintah pusat.
Tata Ruang Kabupaten Tangerang masih mengacu kepada Peraturan Presiden No 54 tahun 2008 tentang rencana Tata Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).
Atas dasar peraturan tersebut, beberapa waktu silam Pemkab Tangerang mengeluarkan peraturan daerah (Perda) No 13 Tahun 2011 tentang rencana detail tata ruang (RDTR). Dimana sesuai aturan itu, sebagian besar wilayah Kabupaten Tangerang merupakan wilayah kuning dengan peruntukan perumahan dan permukiman.
Namun, ada beberapa wilayah seperti Cikupa, Curug, Legok, Pasar Kemis, Teluk Naga dan Kosambi yang menjadi wilayah abu-abu, atau sebagai kawasan Industri. Dan sebagian kecil lainnya merupakan wilayah hijau yang peruntukanya bagi pertanian dan lahan kering.
Sumber : Berbagai Sumber
Tata Ruang Kabupaten Tangerang masih mengacu kepada Peraturan Presiden No 54 tahun 2008 tentang rencana Tata Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).
Atas dasar peraturan tersebut, beberapa waktu silam Pemkab Tangerang mengeluarkan peraturan daerah (Perda) No 13 Tahun 2011 tentang rencana detail tata ruang (RDTR). Dimana sesuai aturan itu, sebagian besar wilayah Kabupaten Tangerang merupakan wilayah kuning dengan peruntukan perumahan dan permukiman.
Namun, ada beberapa wilayah seperti Cikupa, Curug, Legok, Pasar Kemis, Teluk Naga dan Kosambi yang menjadi wilayah abu-abu, atau sebagai kawasan Industri. Dan sebagian kecil lainnya merupakan wilayah hijau yang peruntukanya bagi pertanian dan lahan kering.
Sumber : Berbagai Sumber
ConversionConversion EmoticonEmoticon