Galih Gumelar - Di dunia keprofesian arsitektur, pengetahuan teknis, manajemen, dan ilmu bisnis adalah aspek yang sangat penting disamping pengetahuan terhadap ilmu merancang itu sendiri. Seorang arsitek disewa oleh klien untuk melakukan studi kelayakan, audit bangunan, mendesain bangunan. Arsitek dapat berperan di dalam mendukung Perencanaan Kota (Urban Planning), dapat berperan di dalam mendukung Perancangan Kota (Urban Design), dapat berperan di dalam Perencanaan dan Perancangan Lingkungan/Kawasan, dapat berperan di dalam Perencanaan dan Perancangan Bangunan, Perancangan Interior (Ruang Dalam) Bangunan, Perancangan Taman, Perancangan Meubel, dapat berperan di dalam Perusahaan Perabot (Meubel), dapat berperan sebagai Surveyor dan/atau Quantity Surveyoruntuk memprakirakan anggaran dan biaya pembangunan, dapat berperan sebagai Tenaga Pendidik, dapat berperan sebagai Peneliti, arsitek dapat berperan di dalam Industri Bahan Bangunan, dan dapat berperan di dalam bidang jasa konstruksi lain.
Sesuai dengan fungsinya sebagai pengontrol dan/atau pengawas, maka arsitek adalah Tidak Dibenarkan untuk berperan sebagai Pelaksana Pembangunan (kontraktor), atau secara gamblang dapat disampaikan bahwa Arsitek tidak boleh berpraktik sebagai Kontraktor.
1 komentar:
Click here for komentarterima kasih pak !!
ConversionConversion EmoticonEmoticon