Apakah tugas Arsitek Dalam Manajerial Teknis dan Manajerial Administratif ?

Arsitek.GalihGumelar.org - Apakah tugas Arsitek Dalam Manajerial Teknis dan Manajerial Administratif ?

Tugas Arsitek dalam Manajerial Teknis :


  • Menjabarkan keinginan pengguna jasa (KAK) dan membuat rumusan proyek sehingga dapat menghasilkan draft perancangan yang telah disetujui
  • Mencari data-data tentang peraturan-peraturan dan proses perijinan yang berkaitan dengan proyek
  • Membuat program kerja, jadwal dan personel serta membuat komitmen dengan semua disiplin/disiplin mengenai jadwal dan penugasan personil
  • Membuat komitmen dengan semua disiplin atas program kerja yang dibuat dan memantau proyek yang berkenaan dengan : ketepatan kerja, ketepatan output dan pemecahan masalah yang ada
  • Menghadiri rapat-rapat teknis dengan pengguna jasa serta pihak-pihak yang terkait dan didampingi oleh tim
  • Memimpin rapat koordinasi intern dengan tim perancangan  meliputi pengendalian proyek / proyek dengan rencana produksi, pengendalian jadwal, pengendalian ketepatan waktu dan pemecahan masalah yang ada dan mengkoordinasikan penyiapan dokumen perencanaan untuk pengguna jasa
  • Memantau proses persiapan dokumen lelang yang meliputi : gambar, spesifikasi dan BQ yang sesuai dengan paket-paket pelelangan yang telah disepakati
  • Memantau evaluasi teknis penawaran kontraktor yang dilaksanakan oleh tim perencana
  • Memantau jalannya proyek dan mengambil tindakan-tindakan penyelesaian bersama tim perencana apabila terdapat masalah di lapangan seperti ketidaksesuaian perancangan dengan lapangan atau perubahan perancangan



b)     Tugas Arsitek dalam Manajerial Administratif :


  •  Mempersiapkan, mengajukan dan meminta persetujuan biaya jasa kepada organisasi dan  membahas konsep pengajuan biaya jasa yang akan disetujui kepada pengguna jasa
  •  Melakukan negosiasi biaya jasa dengan pengguna jasa dan mengadakan pendekatan dengan  pengguna jasa untuk segera mendapatkan SPK setelah negosiasi
  •  Mempersiapkan konsep kontrak, negosiasi isi kontrak dan mendapatkan kontrak final
  •  Membuat berita acara penagihan sesuai isi kontrak dan tahapan perancangan serta diperiksa  kepada bagian keuangan untuk diproses lebih lanjut
  •  Membuat notulen dan membuat surat keluar dan kedalam
  •  Membuat laporan seluruh proyek kepada pemilik proyek setiap minggu selama proses  perancangan tentang :



  1.  Rapat intern untuk didistribusikan kepada seluruh tim sesuai disiplin proyek
  2.  Memantau proses perijinan : Advis Planning, Blok Plan dan IMB
  3.  Mengikuti rapat penjelasan lelang, evaluasi teknis dan klarifikasi dan mengumpulkan dan memeriksa Berita acara penjelasan teknis / aanwijzing
  4. Membuat laporan seluruh proyek kepada pemilik proyek
  5. Membuat laporan terakhir perencanaan tentang perancangan dan perubahan-perubahannya sebelum serah terima proyek dengan kontraktor

Sumber : Berbagai Sumber


Previous
Next Post »